DEMOKRASI SUBSTANSI

Sabtu



Substansi-substansi demokrasi dalam konteks pembicaraan kita tentang pembicaraan demokrasi subtantif, kalau saya telusuri semua teks book, baik teks book filosofi demokrasi atau teori-teori demokrasi, sesungguhnya ada tiga kata kunci yang selalu diperdebatkan, kata kunci yang pertama adalah leadership, kebebasan, kebebasan itu kemudian didorong menjadi hak-hak, menjadi kewajiban-kewajiban itu kata kunci pertama yang diperdebatkan dalam dua ranah teori dan filosofi. Kata kunci kedua adalah equality, kesetaraan jadi sejauh mana demokrasi itu membela, menghormati, menghidupkan prinsip-prinsip kesetaraan dan saya di negeri kita Indonesia yang paling problematik adalah itu. Kata kunci ketiga adalah lisensi bagaimana suatu tatanan, suatu prosedur diselenggarakan menurut hati rakyat tetapi bisa memelihara leadership, equality, bisa menghidupkan kebebasan dan bisa merawat kesetaraan.

Apakah kita sepakat ketiga subtansi itu memang disitu, memang menyangkut kebebasan, menyangkut kesetaraan, dan juga menyangkut penyelenggaraan ataukah pengalaman-pengalaman Indonesia memberitahu kita ada subtansi lain atau kedua seperti apa itu kita belum tahu. Kemarin saya membaca teori-teori demokrasi untuk kegiatan kita ini dan saya menyodorkan tiga perspektif yang dua pemikir kanan dan satu pemikir kiri. Dan kita lihat pandangan-pandangannya tentang demokrasi.

Pemikir pertama adalah john locke, dia melihat demokrasi itu harus dipandu oleh dua trity, dua bangunan moral, bangunan moral pertama ialah demokrasi harus memperlakukan hak-hak setara untuk setiap orang. Jadi setiap orang mendapatkan hak-haknya dan diselenggarakan secara setara itu subtansi dari demokrasi. Alasan filosofi john lock adalah manusia itu selalu punya kemampuan untuk rasional untuk menjatuhkan pemilihan. Jadi pilihan-pilihan politik dia, selalu ada rasa rasionalitas, jadi John locke percaya pada rakyat, mereka percaya pada individu, itu trity pertama.

Trity kedua adalah prisip-prinsip mayoritas yang sedang berkuasa. Dan saya kira kita tahu John locke ini adalah penganut liberalisme, jadi dia adalah seorang pemikir, seorang filsuf yang berkonsentrasi pada demokrasi liberalis. John locke bilang ada dua prinsip yang membahayakan dalam demokrasi. Pertama yang membahayakan adalah pemerintahan yang tyramid, prinsip yang kedua adalah demokrasi juga tidak bisa sepenuhnya diserahakan kepada opini publik. Opini publik adalah berbahaya bagi demokrasi, itu menurut John locke. Tapi kita kan tidak, di Indonesia kita serahkan semua kepada opini publik, demokrasi yang kita bangun diserahkan kepada perdebatan-perdebatan di radio, di televisi atau para pakar dan sebagainya. Justru pemikir ini menilai justru itulah bahayanya. Dan kalau anda ingin berhasil anda menggunakan opini publik.

Kenapa John locke bilang begitu karena dia bilang pemerintahan yang tiramid adalah pemerintahan yang opini publik yang buat itu mengancam kebebebasan karena kebebasan itu ada pada self, ada pada kedirian orang bukan pada masyarakat bukan pada society, oleh karena itu peghormatan kepada liberal kebebasan harus dimulai dari orang, bukan dimulai dari society. Itu pendapat John locke.

Pemikir kedua adalah Resyu salah satau pemikir kanan, demokrasi liberal dia bilang adalah demokrasi yang salah, demokrasi pluralis, demokrasi yang kalah. Ayo kita hidupkan Robert mirsyu dan Robert mella, demokrasi komunitariat. Dia bilang ada empat prinsip demokrasi subtansial komunitariat, demokrasi yang pertama adalah demokrasi yang harus memuliakan individu, jangan menindas individu, karena menindas individu sama artinya menindas demokrasi menurut azas-azas komunitariat. Yang kedua demokrasi komunitariat untuk memerlukan rasa solidaritas. Dan solidaritas itu dibangun berdasar atas hasil-hasil relasi-relasi individu yang sehat. Jadi individu yang dihormati, individu yang disakralkan, pasti bisa membangun hunbungan-hungan sosial sesamanya dan membangun solidaritas. Prinsip ketiga dari demokrasi komunitarian adalah asosiasi yang menghubungkan komplementer, dia perlu organisasi-organisasi pelengkap, apa itu?? Yaitu sebuah usaha sebuah komitmen sebuah usaha merawat kelompok-kelompok sosial, misalnya kelompok-kelompok sosial, kelompok agama, kelompok usaha, kelompok kepentingan, dan sebagainya, itu yang dimaksud dengan Rosyu, juga oleh Reter della juga sebagai asosiasi komplementer dalam, dan kalau itu tidak ada maka itu tanda-tanda kalau tidak ada demokrasi. Prinsip yang keempat adalah apa yang disebut dengan partisipasi tetapi menurut rassio partisipasi adalah hak dan kewajiban. Kalau selama ini kita kelola partisipasi itu sebagai hak. Setahu saya kita memposisikannya sebagai hak. Jadi pendidikan kewarganegaraan kita itu bisanya ada hal didalamnya sedikit filosofi. Itu dua pemikir kanan.

Saya lagi ambil satu pemikir kiri adalah Alex says, dia mengatakan demokrasi itu tugasnya memberi otot pada zaman, jadi tugasnya itu memberikan otot. Dan zaman itu menjadi loyo, lemah, kerempeng, kerdil kalau tidak ada demokrasi tapi dia bilang ada resikonya. Demokrasi itu sering ikut secara keterlaluan menyingkirkan dasar-dasar moralitas monarki. Jadi para raja-raja dulu kehilangan moralitas dan dibanting oleh demokrasi modern. Yang kedua pernyataan Alex say, demokrasi modern itu melemahkan agama-agama mau tidak mau itu akan memperlemah agama-agama. Dan yang ketiga demokrasi menurut Alex say demokrasi modern melemahkan atau menghancurkan tradisi-tradisi. Itu fakta-fakta yang dilihat oleh Alex Stewart Assayers. Oleh karena itu Alex say membangun satu konteks tentang demokrasi dia bilang begini. Demokrasi sebenarnya terletak pada konsept kesetaraan, jadi dia mengandalakan equity kesetaraan, dimana rakyat dapat mempertahankan klaim mereka dalam hirarki-hirarki budaya mereka.

Jadi betul ada demokrasi kita setara dan hanya sampai setara kita punya hak semua hirarki yang ada pada semua komunitas anda semua hirarki yang ada pada kebudayaan saya. Bukan sebaliknya bukan saling menghancurkan. Kalau kita merefleksikan Indonesia, kita bisa lihat pemekaraan daerah itu bukan untuk menguatkan, tetapi datang untuk menghancurkan. Jadi dia tidak memelihara hirarki-hirarki kebudayaan yang ada dari bawah tetapi justru menghancurkannya. Saya ambil contoh di toraja, kalau kita ambil di toraja, kalau kita semua lihat semua tokoh-tokoh mitosnya, hampir sema tokoh mitosnya dibagian utara itu adalah laki-laki dan disebelah selatan hampir semua tokoh-tokoh mitosnya adalah perempuan. Tokoh laki-laki dan perempuan dalam mitos-mitos itu berhubungan secara komplementer, tapi datanglah para politisi yang membikin pemekaran itu akhirnya terjadi perobekan kebudayaan, budaya menjadi robek. Karena dia robek maka hirarki-hirarkinya menjadi hancur. Itu yang dikritik habis oleh Alex say dalam penyelenggaraannya oleh demokrasi modern.

Yang terakhir, ibu bapak saya setuju dengan pendapat Paulo frerere, bahwa demokrasi bisa dibangun berdasarkan sintesa-sintesa kebudayaan, apa yang dimaksud dengan sintesa kebudayaan menurut Paulo frerere ialah mencari pengetahuan lewat budayanya sendiri. Bukan membiarkan kebudayaan lain masuk, karena itu dikatakan infasi kebudayaan. Saya ambil contoh, terma-terma good governance, terma-terma transparansi, serta pengalaman-pengalaman itu tidak apa-apa kalau kita belajar. Dan nantinya juga kita akan lupa kalau ada kata-kata yang seperti itu, ada hirarki-hirarki, ada semangat-semangat seperti itu. Pada akhirnya kita membiarkan terinfasi suatu kebudayaan lalu kita lupa kalau kita melakukan sintesa-sintesa kebudayaan

Understanding Hegemony

Selasa

“It was Gramsci who, in the late twenties and thirties, with the rise of fascism and the failure of the Western European working-class movements, began to consider why the working class was not necessarily revolutionary, why it could, in fact, yield to fascism.” (Gitlin, 1994: 516)

The concept of hegemony
The term comes from the term hegemony of Greece, hegeisthai ( "to lead?). The concept of hegemony is widely used by sociologists to explain the phenomenon of an attempt to retain power by the authorities. Authorities here have a broad sense, not just limited to the state authorities (government).
Hegemony can be defined as: the domination by one group against another group, with or without the threat of violence, so that the ideas dictated by the dominant group to dominated groups accepted as natural (common sense). See also the following definition:

Hegemony is the dominance of one group over other groups, with or without the threat of force, to the extent that, for instance, the dominant party can dictate the terms of trade to its advantage; more broadly, cultural perspectives become skewed to favor the dominant group. Hegemony controls the ways that ideas become “naturalized” in a process that informs notions of common sense (http://en.wikipedia.org/wiki/Hegemony)

“…Dominant groups in society, including fundamentally but not exclusively the ruling class, maintain their dominance by securing the ’spontaneous consent’ of subordinate groups, including the working class, through the negotiated construction of a political and ideological consensus which incorporates both dominant and dominated groups.” (Strinati, 1995: 165)

We can conclude that:
In hegemony, which dominates the group was able to persuade the dominated group to accept the moral values, politics, and culture of the dominant group (the ruling party, the ruling group). Hegemony accepted as something normal, so that the ideology of the dominant group may spread and practiced. Values and ideological hegemony is pursued and defended by the dominant parties so that the party remained dominated and obedient to the leadership of a ruling class.

Hegemony can be seen as a strategy to retain power
"... The practices of a capitalist class or its representatives to gain state power and maintain it later." (Simon, 1982: 23) If viewed as a strategy, the concept of hegemony is not exclusive to the ruling strategy. That is, any group can apply the concept of hegemony and become the ruler. For example hegemony, is the power of American dollars to the global economy. Most international transactions conducted with American dollars.

Formation Hegemony
Gramsci (1891-1937) was a famous figure in the analysis hegemony. Gramsci's analysis is an improvement to the concept of economic determinism and dialectical history of Karl Marx (see Marx's Das Capital).

In the history of Marx's dialectic, the capitalist system will produce the working class in large numbers and the economic recession. In the end, there will be a revolution of the workers (proletariat) who will give birth to a system of socialism. In other words, capitalism, socialism will bear. However, this does not happen.

Gramsci took the argument that the failure was caused by ideology, values, self-awareness, and organization of the workers drowned by the hegemony of the ruler (the bourgeoisie). This occurs through the hegemony of mass media, schools, even through a sermon or religious propaganda, which did indoctrination that caused a new awareness for the workers. Instead of revolution, the workers instead of thinking to improve the status of the middle class, able to follow the popular culture, and imitating the behavior or the bourgeois class lifestyle. This all is an illusion created by the rulers who dominated for the loss of ideology and identity as a free man.

In order for the workers to create hegemony, Gramsci provides 2 ways (Strinati, 1995), namely through the "war of position? (War position) and the" war of movement "(war movement). War is the position supported by the mass media propaganda, building strategic alliances with the line hurt, liberation education through schools that increase self-awareness and social. Characteristics:
• Long struggle
• Priority to the struggle within the system
• Struggle directed towards the cultural and ideological domination

War movement is done by direct attacks (frontal), certainly with the support of the masses. War movement after the war could be carried out position, may not.

Source :
Gitlin, Todd (1979), ‘Prime time ideology: the hegemonic process in television entertainment’, in Newcomb, Horace, ed. (1994), Television: the critical view – Fifth Edition, Oxford University Press, New York.
Simon, Roger (1991), Gramsci’s Political Thought: An introduction, Lawrence and Wishart, London.
Strinati, Dominic (1995), An Introduction to Theories of Popular Culture, Routledge, London.
http://en.wikipedia.org/wiki/Hegemony


Pengertian Hegemoni

“It was Gramsci who, in the late twenties and thirties, with the rise of fascism and the failure of the Western European working-class movements, began to consider why the working class was not necessarily revolutionary, why it could, in fact, yield to fascism.” (Gitlin, 1994: 516)

Konsep Hegemoni
Istilah hegemoni berasal dari istilah yunani, hegeisthai (“to lead?). Konsep hegemoni banyak digunakan oleh sosiolog untuk menjelaskan fenomena terjadinya usaha untuk mempertahankan kekuasaan oleh pihak penguasa. Penguasa disini memiliki arti luas, tidak hanya terbatas pada penguasa negara (pemerintah).
Hegemoni bisa didefinisikan sebagai: dominasi oleh satu kelompok terhadap kelompok lainnya, dengan atau tanpa ancaman kekerasan, sehingga ide-ide yang didiktekan oleh kelompok dominan terhadap kelompok yang didominasi diterima sebagai sesuatu yang wajar (common sense). Lihat juga definisi dibawah ini:

Hegemony is the dominance of one group over other groups, with or without the threat of force, to the extent that, for instance, the dominant party can dictate the terms of trade to its advantage; more broadly, cultural perspectives become skewed to favor the dominant group. Hegemony controls the ways that ideas become “naturalized” in a process that informs notions of common sense (http://en.wikipedia.org/wiki/Hegemony)

“…Dominant groups in society, including fundamentally but not exclusively the ruling class, maintain their dominance by securing the ’spontaneous consent’ of subordinate groups, including the working class, through the negotiated construction of a
political and ideological consensus which incorporates both dominant and dominated groups.” (Strinati, 1995: 165)

Dapat kita simpulkan bahwa:
Dalam hegemoni, kelompok yang mendominasi berhasil mempengaruhi kelompok yang didominasi untuk menerima nilai-nilai moral, politik, dan budaya dari kelompok dominan (the ruling party, kelompok yang berkuasa). Hegemoni diterima sebagai sesuatu yang wajar, sehingga ideologi kelompok dominan dapat menyebar dan dipraktekkan.
Nilai-nilai dan ideologi hegemoni ini diperjuangkan dan dipertahankan oleh pihak dominan sedemikian sehingga pihak yang didominasi tetap diam dan taat terhadap kepemimpinan kelompok penguasa. Hegemoni bisa dilihat sebagai strategi untuk mempertahankan kekuasaan
“…the practices of a capitalist class or its representatives to gain state power and maintain it later.” (Simon, 1982: 23)

Jika dilihat sebagai strategi, maka konsep hegemoni bukanlah strategi eksklusif milik penguasa. Maksudnya, kelompok manapun bisa menerapkan konsep hegemoni dan menjadi penguasa. Sebagai contoh hegemoni, adalah kekuasaan dolar amerika terhadap ekonomi global. Kebanyakan transaksi internasional dilakukan dengan dolar amerika.

Pembentukan Hegemoni
Gramsci (1891-1937) merupakan tokoh yang terkenal dengan analisa hegemoninya. Analisa Gramsci merupakan usaha perbaikan terhadap konsep determinisme ekonomi dan dialektika sejarah Karl Marx (lihat Das Capital Marx).
Dalam dialektika sejarah Marx, sistem kapitalisme akan menghasilkan kelas buruh dalam jumlah yang besar dan terjadi resesi ekonomi. Pada akhirnya, akan terjadi revolusi kaum buruh (proletar) yang akan melahirkan sistem sosialisme. Dengan kata lain, kapitalisme akan melahirkan sosialisme. Namun, hal ini tidak terjadi.

Gramsci mengeluarkan argumen bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh ideologi, nilai, kesadaran diri, dan organisasi kaum buruh tenggelam oleh hegemoni kaum penguasa (borjuis). Hegemoni ini terjadi melalui media massa, sekolah-sekolah, bahkan melalui khotbah atau dakwah kaum religius, yang melakukan indoktrinasi sehingga menimbulkan kesadaran baru bagi kaum buruh. Daripada melakukan revolusi, kaum buruh malah berpikir untuk meningkatkan statusnya ke kelas menengah, mampu mengikuti budaya populer, dan meniru perilaku atau gaya hidup kelas borjuis. Ini semua adalah ilusi yang diciptakan kaum penguasa agar kaum yang didominasi kehilangan ideologi serta jatidiri sebagai manusia merdeka.
Agar kaum buruh dapat menciptakan hegemoninya, Gramsci memberikan 2 cara (Strinati, 1995), yaitu melalui “war of position?(perang posisi) dan “war of movement?(perang pergerakan). Perang posisi dilakukan dengan cara memperoleh dukungan melalui propaganda media massa, membangun aliansi strategis dengan barisan sakit hati, pendidikan pembebasan melalui sekolah-sekolah yang meningkatkan kesadaran diri dan sosial. Karakteristiknya:
• Perjuangan panjang
• Mengutamakan perjuangan dalam sistem
• Perjuangan diarahkan kepada dominasi budaya dan ideologi
Perang pergerakan dilakukan dengan serangan langsung(frontal), tentunya dengan dukungan massa. Perang pergerakan bisa dilakukan setelah perang posisi dilakukan, bisa juga tidak.

Daftar Pustaka
Gitlin, Todd (1979), ‘Prime time ideology: the hegemonic process in television entertainment’, in Newcomb, Horace, ed. (1994), Television: the critical view – Fifth Edition, Oxford University Press, New York.
Simon, Roger (1991), Gramsci’s Political Thought: An introduction, Lawrence and Wishart, London.
Strinati, Dominic (1995), An Introduction to Theories of Popular Culture, Routledge, London.
http://en.wikipedia.org/wiki/Hegemony


Pengertian Komputer Menurut Para Ahlinya

Rabu

Jhon J. Longkutoy, berpendapat bahwa computer adalah pemecah persoalan atau pengolah data yang dapat menghasilkan informasi yang diperlukan

Robert h. Blissmer dlm buku computer annual komputer adalah suatu alat elektronik yg mampu melakukan beberapa tugas seperti menerima input, memproses input tadi sesuai dengan programnya, menyimpan perintah-perintah dan hasil pengolahan, serta menyediakan output dalam bentuk informasi.


Donald H. Sanders dlm buku Computer Today Komputer adalah sistem elektronik utk memanipulasi data yg cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan supaya secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya dan menghasilkan output dibawah pengawasan suatu langkah-langkah, instruksi2 program yg tersimpan di memori (stored program).


VC. Hamacher dkk, dlm buku Computer Organization Komputer adalah mesin penghitung eletronik yg cepat dapat menerima informasi input digital, memprosesnya sesuai dengan suatu program yg tersimpan di memorinya dan menghasilkan output informasi


William M. Fuori dlm buku Introduction to The Computer, The Tool of Business Komputer adalah suatu pemroses data (data processor) yg dapat melakukan perhitungan yg besar dan cepat termasuk perhitungan arithmatika yg besar atau operasi logika, tanpa campur tangan dari manusia yg mengoperasikan selama pemrosesan ( di ambil dari American National Standard Institute dan sudah didiskusikan serta disetujui dalam suatu pertemuan International Organization For Standardization Tehnical Committee )


Gordon B. Davis dlm buku Introduction to The Computer Komputer adalah tipe khusus alat penghitung yg mempunyai sifat tertentu yang pasti


Sanders, komputer adalah sistem elektronik untuk memanipulasi data yang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan supaya secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya, dan menghasilkan output berdasarkan instruksi-instruksi yang telah tersimpan di dalam memori. Dan masih banyak lagi ahli yang mencoba mendefinisikan secara berbeda tentang komputer. Namun, pada intinya dapat disimpulkan bahwa komputer adalah suatu peralatan elektronik yang dapat menerima input, mengolah input, memberikan informasi, menggunakan suatu program yang tersimpan di memori komputer, dapat menyimpan program dan hasil pengolahan, serta bekerja secara otomatis.

Blissmer, komputer adalah suatu alat elektonik yang mampu melakukan beberapa tugas sebagai berikut: menerima input, memproses input tadi sesuai dengan programnya, menyimpan perintah-perintah dan hasil dari pengolahan,dan menyediakan output dalam bentuk informasi.

Fuori berpendapat bahwa komputer adalah suatu pemroses data yang dapat melakukan perhitungan besar secara cepat, termasuk perhitungan aritmetika dan operasi logika, tanpa campur tangan dari manusia.

John G. Kemeni dan Thomas E. Kurtz Komputer adalah merupakan suatu rangkaian peralatan elektronik yang bekerja secara bersama-sama.

Upaya Mempraktikkan Partisipasi dalam Ruang Formal dan Non Formal;

Minggu

Oleh: Mayadina Rohma Musfiroh

Sebagai awalan perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan judul di atas adalah usaha-usaha warga dalam memperjuangkan hak-haknya yang dirampas Negara/kekuasaan dengan dua arena; formal (mekanisme partisipasi yang di atur negara) dan non formal (ruang-ruang partisipasi yang diciptakan warga). Penegasan ini sangat penting karena hingga kini pemerintah masih membedakan dirinya dengan warga dalam setiap kesempatan yang kami alami di Jepara. Dan pendekatan oposisi biner efektif mengasah kecerdasan warga mendedahkan problem social dan kenyataan eksploitasi yang terus menerus dimainkan Negara. Karena itu pada setiap ruang dimana terjadi pembicaraan mengenai kepentingan public, maka pemerintah mesti diposisikan sebagai lawan bicara.

Di Jepara kami mencoba memfasilitasi pengembangan partisipasi aktif warga (active citizen) sebagai bagian dari pengembangan demokrasi lokal dan eksperimentasi mengenai deepening democracy. Selain itu, mencoba memfasilitasi masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi dalam proses kebijakan publik, termasuk di dalamnya proses perencanaan dan penganggaran. Terkait dengan upaya tersebut maka peran yang dilakukan Forum Warga mencakup dua arena formal dan non formal.

Arena Formal

Suksesnya penyelenggaraan Mubes FW telah mendorong Bappeda memberikan apresiasi positif terhadap gagasan perencanaan partisipatif dan penganggaran sebagaimana dilakukan PC Lakpesdam, FW dan tim inti Mubes diberi kesempatan untuk memfasilitasi Musrenbangdes di 194 desa dan Musrenbangcam di 14 Kecamatan dan menjadi peserta dalam Musrenbangkab. Kegiatan ini bermanfaat untuk meningkatkan kualitas partisipasi karena bisa melibatkan masyarakat yang lebih luas dalam Musrenbang. Meskipun demikian tidak banyak yang diperoleh warga kecuali mengetahui mekanisme dan aturan main musyawarah versi pemerintah dan sadar posisinya yang lemah dihadapan Negara. Bayangkan betapa sulitnya dalam sebuah proses perencanaan, usulan warga bisa masuk apabila tidak sesuai dengan dokumen RPJMDes atau Renstra SKPD yang notabene tidak pernah diketahui warga.

Terdapat kenyataan berbeda di dalam Forum SKPD dimana aktivis forum warga dilibatkan dalam perencanaan dan diminta memberikan usulan. Misalnya dari 20 usulan program untuk Dinas Pendidikan dari warga, 17 usulan diantaranya diakomodir. Usulan Program SRI (system rice of intensification) sector pertanian sejumlah 300 juta untuk 10 kelompok tani, student career centre, pengembangan media pelajar, dan lain-lain. Negosiasi macam ini dimungkinkan karena factor negosiasi kawan-kawan/warga dan good will SKPD bersangkutan. Jadi bukan factor transformasi dalam tata pemerintahan.

Banalitas pemerintah terhadap tuntutan perubahan menjadikan Musrenbang, Forum SKPD dll benar-benar sebagai arena pertarungan politik bagi warga. Kemampuan mengemukakan pendapat, berargumentasi secara rasional dan teknik negosiasi sangat menentukan dalam berunding dengan pemerintah. Disinilah posisi NGO dalam partisipasi di jalur formal sangat diperlukan. Bukan saja sebagai pendamping, melainkan juga sebagai negosiator.

· Arena Non Formal

Inilah arena sesungguhnya dari politik sipil dengan budaya dan bentuk yang beragam. Dinamika dan problematika dalam kelompok masyarakat nelayan, petani dan kelompok perempuan yang bergulat dengan PC Lakpesdam menggambarkan keberagamam tersebut. Dan disitulah keunikan sekaligus tantangan dalam arena partisipasi non formal. Beberapa kegiatan yang telah tempuh untuk membangun partisipasi non formal antara lain;

1) Lokakarya P4D ((Perencanaan Partisipatoris Penyusunan Program Desa).

Lokakarya ini merupakan exercise pertama kali bagi FW dalam perencanaan dan penganggaran.[1] Di Jepara P4D mengambil lokasi di 4 kecamatan ( Pecangaan, Kedung, Batealit, Keling) dan 14 desa. Pemilihan lokasi ini memiliki pertimbangan antara lain, kecamatan Pecangaan memiliki potret home industri serta aktivitas pertanian yang sangat dinamis. Kecamatan Kedung merupakan kecamatan yang memiliki tensi konflik cukup tinggi, apalagi pasca konflik partai berdarah PPP vs PKB di Desa Dongos tahun 1999 disamping memiliki potensi kelautan dan desa Pesisir. Kecamatan Keling adalah daerah paling selatan Jepara yang mayoritas penduduknya bertani, beternak dan sebagian nelayan. Kecamatan ini memiliki sumberdaya alam yang potensial seperti pasir besi dan feldspar. Terakhir adalah kecamatan Batealit, daerah ini memiliki kesamaan dengan Kedung, memiliki tingkat ’ketertutupan’ birokrasi dan tensi konflik partai politik yang tinggi. Penduduknya mayoritas bertani, beternak dan buruh mebel.

Pada awal P4D atau gagasan partisipasi dikenalkan didesa-desa, berbagai respons bermunculan dari warga. Di beberapa daerah ’miskin’ respon warga terhadap P4D terkesan pragmatis. Misalnya dengan mengajukan pertanyaan kepada fasilitator, ”Bawa dana berapa kesini? ”. Atau respon warga yang berada didaerah industri, ” Selama ini kita sudah banyak berpartisipasi dengan cara menyumbang dana pembuatan jalan, pembangunan mushola, jadi berpartisipasi apa lagi?”. Pengalaman masuk didesa konflik, fasilitator dari Lakpesdam NU harus ekstra hati-hati menyembunyikan identitas NU, akibat perspektif sepihak mereka bahwa NU sama dengan PKB. Sehingga seringkali terdengar lontaran, ”Ora perlu NU-NU an” (tidak perlu NU-NU an). Dari pergulatan mendiseminasi gagasan partisipasi d tersebut, lahirlah Forum Warga. Demikian adalah kisah awal masuknya forum warga di Jepara. Untuk itu, Forum Warga Jepara memiliki salah satu mandat tak kalah penting yaitu menurunkan tensi konflik politik disamping sebagai arena pendidikan politik, regrouping dan mengasah kepekaan atas persoalan kewargaan dan kepemerintahan.


2) Dialog Publik

Dialog publik adalah forum yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Forum Warga untuk menjadi ruang komunikasi dan dialog mendengarkan paparan mengenai berbagai isu yang menyangkut kepentingan warga. Seringkali dialog public tersebut melibatkan stakeholder terkait dengan isu yang sedang diperbincangkan warga. Berbagai dialog public yang pernah diselenggarakan di Jepara antara lain :

  1. Dialog Publik tingkat kabupaten[2] (Mei 2003)
  2. Dialog publik desa tentang Irigasi didesa Bantrung (Desember 2004)
  3. Dialog publik desa sumosari tentang Miras (Maret 2002)
  4. Dialog Publik tentang Pelayanan Publik di desa Raguklampitan (Januari 2004)
  5. Dialog Publik tentang Revitalisasi Irigasi di Kecamatan Pecangaan
  6. Dialog Publik Pelayanan Kesehatan di desa Pancur
  7. Dan lain sebagainya.


3) Advokasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran

Agenda advokasi kebijakan Perencanaan dan Penganggaran di Kabupaten Jepara dilakukan melalui beberapa kegiatan di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Advokasi ini dilakukan dalam berbagai persoalan yang membutuhkan respons dan ‘penanganan khusus’. Strategi yang digunakan adalah dengan menyuarakan dan mendesakkan aspirasi (usulan) dan secara massif dan kontinyu, kepada pihak-pihak terkait (pengambil keputusan), dan jika diperlukan dapat menggandeng aliansi strategis dan taktis. Beberapa advokasi yang pernah dilakukan diantaranya:

Advokasi Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) 2005 di Kecamatan Kedung,

  1. Advokasi Revitalisasi Irigasi di Kecamatan Pecangaan
  2. Advokasi Keadilan anggaran untuk perajin tenun Troso, Pengusaha besar vs perajin kecil
  3. Advokasi Bondo Deso ( di 6 desa)
  4. Advokasi Penyusunan Perda Partisipasi (2003-2004)
  5. Dan lain-lain


4) Musyawarah Besar Warga Jepara

Pada tahun 2005 awal Forum Warga bersama dengan LAKPESDAM menggagas forum Deliberatif di tingkat kabupaten yang dinamakan Musyawarah Besar Rakyat Jepara sebagai salah satu bentuk eksperimentasi deepening democracy dan wacana tanding bagi mekanisme demokrasi yang dibakukan secara formal (Musrenbang). Melalui proses pengorganisasian warga dan pergumulan yang cukup panjang bersama aktor sosial di Jepara dicapai akumulasi gagasan dan kesamaan pandang untuk menyelenggarakan dan memaknai Mubes sebagai wahana mempertemukan aspirasi warga yang selama ini tidak tersentuh dalam perencanaan formal.

Musyawarah Besar (Mubes) Warga Jepara berlangsung secara partisipatif dengan menggunakan ToP (Tools of Participation). Sekian banyak problem publik dibahas bersama dalam 7 komisi yakni Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan, Ekonomi -Pertanian, Industri-Buruh, Kelautan-, Hukum. Penjaringan gagasan dan perumusan rekomendasi kebijakannya dilakukan melalui diskusi–diskusi kelompok kecil yang hasil akhirnya disepakati melalui pleno musyawarah. Dari sini lahir 129 butir rekomendasi kepada pemerintah berupa usulan kebijakan dan anggaran, dan sampai hari ini 20% rekomendasi telah terealisasi. Seperti, Adanya bantuan peralatan bagi nelayan, mesin, jaring, dan Pemerintah menyediakan modal dengan bunga rendah untuk UKM (Saat ini pemda menyediakan pinjaman modal tanpa bunga kepada UKM, meskipun jumlahnya relatif kecil -150 juta-), menfasilitasi pemasaran produk warga didalam maupun luar negeri.

5) Rembug Warga Jepara[3]

Bulan Januari 2008 lalu, Forum Warga bersama Lakpesdam menyelenggarakan Rembug Warga Jepara. Rembug ini menjadi ajang mempertemukan pikiran-pikiran warga tentang berbagai hal yang menyangkut pengetahuan mereka tentang kebijakan, tata kelola pemerintahan dan persoalan anggaran. Selain itu, rembug warga menjadi arena mendiskusikan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengorganisasian dan aturan main organisasi warga yang selama ini digeluti masing-masing individu warga. Hal ini bukan merupakan pekerjaan yang baru sama sekali, namun lebih pada upaya mendokumentasi perjalanan Forum warga dan menggali pengetahuan warga tentang organisasi warga yang diharapkan dan disepakati dengan berbekal pengalaman aktivitas kewargaan sejak tahun 2001-2008. Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta perwakilan Forum Warga dan menghasilkan aturan main internal Forum Warga dan hasil analisa kebijakan dan RAPBD 2008.

Capaian Partisipasi warga di arena non formal

Beberapa capaian partisipasi di arena non formal antara lain;

  1. Dana masa paceklik untuk nelayan sebanyak 200 juta
  2. Bantuan penguatan modal untuk koperasi dan UKM sebesar 150 juta,[4]
  3. Program SRI (system rice intentification) sector pertanian sebesar 300 juta
  4. subsidi pengurangan bunga sebanyak 6 % untuk dana pinjaman bergulir PEMP sebesar 30 juta;
  5. Akses produksi dan pemasaran tenun troso sebanyak 12 ribu meter;
  6. Revitalisasi system irigasi di desa Karangrandu dan sekitarnya kecamatan pecangaan; dan lain-lain.

Capain tersebut diraih dengan beragam skala dan bentuk partisipasi seperti presure media massa, negosiasi, lobby, pengorganisasian kelompok basis (community based organizing), diskusi publik, advokasi kasus, dan sebagainya sesuai dengan kesepakatan dalam forum warga.

Dari pengalaman empirik proses pergerakan forum warga dapat direfleksikan beberapa hal: pertama, partisipasi sebagai bentuk keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan publik, bukanlah hal yang serta merta dapat terjadi melainkan butuh prasyarat antara lain; kesadaran warga, akses informasi, wahana atau ruang yang memungkinkan. Kedua, proses pengorganisasian dan pendampingan yang intens, penguatan kapasitas warga untuk memasuki arena partisipasi publik adalah sesuatu yang mungkin dan niscaya dilakukan dalam proses penyadaran dan pendidikan politik warga. Ketiga, ukuran efektivitas (keberhasilan) partisipasi warga, ternyata tidak cukup hanya diukur dengan penguatan kapasitas di tingkat masyarakat warga (civil society) dengan segala indikator dan cerita suksesnya, melainkan juga dituntut sampai pada seberapa jauh –kebijakan publik atau public policy yang diadvokasi- mencapai sasarannya (ultimate meaning). Keempat, Faktor good political wiil pemerintah masih menempati porsi terbesar dalam keberhasilan advokasi warga. Hal ini senyatanya memberikan ilustrasi bahwa relasi Negara-warga masih belum seimbang. Dengan pengetahuan dan kesadaran untuk menyuarakan kepentingannya sendiri, maka relasi Negara-warga dapat terjaga keseimbangannya.[5]


Epilog
Cerita dari Jepara ini menandai bahwa hegemoni bahkan dominasi pemerintah dalam semua level partisipasi masih sulit ditawar dengan kekuatan warga meskipun senantiasa disadari bahwa partisipasi --dan anggaran-- adalah hak warga dan harus terus direbut! Menyadur Tan Malaka, dengan pemaknaan yang lain, keberhasilan-keberhasilan kecil yang diraih warga dalam arena partisipasi formal dan non formal merupakan bagian dari gerilya politik ekonomi (gerpolek) di masa otonomi daerah. Dengan keberhasilan kecil yang sudah terpapar diatas menandai bahwa kegigihan dan kekuatan warga menjadi penopang utama dalam setiap perubahan social.



[1] Program ini merupakan inisiasi PP Lakpesdam bekerjasama dengan PC Lakpesdam NU Jepara sejak tahun 2001 sampai 2005

[2] Dialog publik Kabupaten membahas persoalan-persoalan yang ‘tidak’ bisa diselesaikan pada tingkat desa dan kecamatan dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten

[3] Rembug warga diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan penguatan kelembagaan forum warga yang kedepan diharapkadiselenggarn dapat mengawal pelembagaan partisipasi di Jepara. Rembug warga dilaksanakan atas kerrjasama PC Lakpesdam Jepara- Forum Warga- PP Lakpesdam dan LGSP.

[4] Item ini merupakan hasil rekomendasi Rembug Warga yang diselenggarakan bersama LGSP-Lakpesdam dan Forum Warga Jepara pada 18 Januari 2008.

[5] Dimodifikasi oleh Mayadina dari Hasil Studi kasus Pengembangan Model Partisipasi Warga Dalam Tata Pemerintahan dan Demokrasi Lokal, PP Lakpesdam-LGSP, tahun 2007.

PEKERJA ANAK/BURUH ANAK, MASIH LAYAKKAH MEREKA ???

Senin

Oleh : Abd Gafur (Mahasiswa Fisip Uvri Makassar)

Tentang pekerja anak atau buruh anak bukan lagi masalah sosial Indonesia saja tetapi merupakan isu yang telah menjadi masalah di dunia dan menjadi salah satu agenda pokok. Hal ini juga mengindikasikan bahwa persoalan buruh anak merupakan persoalan serius dan menyangkut kepentingan banyak pihak. Mendengar kata Pekerja anak, kita langsung membayangkan anak yang bekerja, sementara disisi lain sebagian orang juga berfikir tentang anak yang berbakti kepada keluarganya, apakah bisa dianggap benar atau terjadi bentuk eksploitasi???.

Dari catatan International Labour Organization (ILO) memperkirakan bahwa anak yang bekerja sebagai buruh/pekerja anak sebanyak 218 juta orang (2004). Dan kalau pun membandingkan jumlah presentasi tersebut merupakan 7 persen dari jumlah tinggal di Amerika Latin, dan 18 persen di Asia, dan Afrika sekitar 75 persen. Untuk di Indonesia sendiri, angka Pekerja anak belum teridentifikasi dan jumlahnya tidak diketahui secara resmi. Tetapi, kalau melihat dengan referensi dari BPS (Badan Pusat Statistik), buruh anak adalah mereka yang berumur 10-14 tahun yang aktif melakukan kegiatan secara ekonomi (Sakernas, 1992; Nachrowi dan Muhidin, 1996). Dan sudah pasti banyak ketika kita punya data anak yang bekerja dari umur 10-18 tahun sesuai UU Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002. Bahkan ada yang memperkirakan lebih besar lagi sampai 10 juta jiwa anak (Thijs, 1994). Angka yang berbeda mengenai jumlah buruh anak itu karena pertimbangan atas batasan dan konsep buruh anak. Data BPS sendiri tahun 2009. Pekerja dengan pendidikan SD ke bawah mengalami penurunan sebanyak 190 ribu orang dalam setahun terakhir (Februari 2008 – Februari 2009), namun jumlahnya masih tetap mendominasi lapangan kerja di Indonesia yaitu sebanyak 55,43 juta orang (53,05 persen) pada Februari 2009.

Terlepas dari pro-kontra jumlah buruh/pekerja anak diperkirakan meningkat lebih cepat tiap tahunnya. Apalagi ditambah krisis ekonomi tahun 1997 lalu saat ini merupakan salah satu indikasinya dan mungkin saja krisis tahun 2008 ini menambah besar quota pekerja anak. Jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di Indonesia pada bulan Maret 2006 sebesar 39,05 juta (17,75 persen). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada Februari 2005 yang berjumlah 35,10 juta (15,97 persen), berarti jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 3,95 juta (BPS). Bukan hanya secara jumlah, pekerja anak/buruh anak juga meluas secara sektoral.

Terlepas dari jumlah, pikiran saya diatas bahwa bolehkan anak menjadi pekerja atau menjadi buruh, hal tersebut masih jadi pro-kontra. Kalau melihat kemabli ke pelosok pedesaan, anak yang bekerja itu sudah menjadi pememandangan biasa. Dalam proses indrustrialisasi, terjadi bentuk atau status keterlibatan anak dari tenaga keluarga yang tidak dibayar menjadi tenaga upahan. Menurut Tjadraningsih dan White (1992), sektor industri pengolahan di Indonesia selain mengandalkan angkatan kerja di atas umur 14 tahun, juga memanfaatkan mereka yang belum termasuk dalam angkatan kerja resmi.

Melihat sejarah panjang indonesia tentang per-buruh-an, anak-anak sudah menjadi oran yang dieksploitasi, menjadi buruh sejak zaman Belanda. Anak-anak menjadi buruh di perkebunan teh, tembakau dan tebu. Dan upahnya pun setengah dan bahkan tiga perempat dari upah dewasa laki-laki (Dokumen Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1911/ Tjandraningsih dan Anarita, 2002). Konstalasi ini menjadi legitimasi mempekerjakan anak-anak, bahkan dengan pekerjaan yang eksploitatif, upah murah dan pekerjaan yang berbahaya (Joni, 1997). Bentuk eksploitasi terhadap anak terus terjadi dan dibidang ekonomi semakin meluas. Ketika anak bekerja menjadi Buruh di sebuah pabrik, dan saat diangkat menjadi sebuah permasalahan, pemilik modal selalu menjadikan tameng bahwa anak yang bekerja itu ada orang sangat ”berbakti” kepada orangtuanya. Dan orang tua pun tidak punya pilihan lain selain membenarkan hal tersebut terjadi. Sehingga hal tersebut menjadikan orang tua menjadi salah satu penyumbang terbesar anak sebai pekerja atau buruh.

Konvesi ILO 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja 1973 (ILO Convention No. 138 concerning Minimum Age for Admission to Employment) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan UU No. 20/1999, Konvensi Hak-hak Anak (The United Nations Convention on the Rights of the Child) diratifikasi Pemerintah RI dengan Keppres 36/1990, dan Konvensi ILO 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak 1999 (ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Form of Child Labour) diratifikasi Pemerintah RI dengan UU No. 1/2000. Melihat juga KHA (Konvensi Hak Anak) pasal 32 menyebutkan bahwa buruh anak berhak dilindungi dari pekerjaan yang membahayakan kesehatan fisik, mental, spiritual, moral maupun perkembangan sosial atau mengganggu pendidikan mereka. Dalam pasal ini terkandung pengakuan bahwa persoalan buruh anak harus didekati sebagai persoalan kesejahteraan dan pekerjaan anak.

Melihat secara langsung daerah KIMA (Kawasan Industri Makassar), Walaupun telah banyak UU yang diratifikasi oleh Indonesia, tetapi tetap saja pekerja anak masih banyak dan tetap dibayar dengan upah tidak memenuhi Upah Buruh Minimum. Bukan hanya itu, anak pun masih bekerja melibihi porsinya dan berbanding sama dengan kerja Porsi orang dewasa. Dan kita juga tidak perlu menyalahkan ini salah siapa karena ini memang tuntutan zaman dan merupakan desakan ekonomi ataupun himpitan ekonomi.

Anak-anak yang dipekerjakan atau dilibatan dalam dunia kerja juga mengalami gangguan dalam tumbuh kembangnya, baik secara emosional maupun sosial. Anak yang bekerja akan mengalami hambatan dalam perkembangan pemikiran, sikap, kepribadian, keterampilan termasuk juga perilaku. Hal tersbut dikarenakan anak tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya. Dan yang terekam bahwa ada satu pekerjaan yang dilakukan berulang-ulang dalam jangka yang lama dan tidak ada ruang berpendapat dan membuat satu inovasi. Belum lagi dimensi hubungan orang dewasa dan anak banyak diwarnai oleh memusuhi dan kontrol yang berlebihan. Pekerja dewasa merasa tersaingi dengan kehadiran pekerja anak, sebagai akibatnya, pekerja dewasa memusuhi anak-anak dan sekaligus agar tidak merugikan kepentingan pekerja dewasa maka mengontrol tingkah-laku pekerja anak. Dampak dari sikap memusuhi dan kontrol pekerja dewasa dapat menimbulkan sikap pekerja anak : menarik diri, keras kepala, agresif (tidak mampu mengekspresikan keluar, diarahkan ke dalam

Harapan itu masih ada ketika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menjadi pelopor yang mencanangkan daerahnya sebagai Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA). Kepeloporan tersebut muncul atas komitmen kuat bupatinya memprioritaskan pendidikan untuk meningkatkan sumber daya manusia Kukar. Pendeklarasian Kukar sebagai zona bebas pekerja anak, harus diakui sebagai kebijakan politik yang berani dan visioner. pencanangan ZBPA ini sebagai konsekwensi logis dengan diratifikasinya konvensi ILO No.138 dengan UU. No. 20/1999 Tentang Batas Usia Minimum Anak di perbolehkan kerja, serta konvensi ILO 182 dengan UU. No. 1/2000 tentang Penghapusan Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Kutai Kartanegara memelopori sebagai Kabupaten percontohan ZBPA, karena wilayah tersebut dinilai memiliki komitmen politik yang kuat tentang pendidikan, pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial melalui Program Gerbang Dayaku yang memiliki tiga prioritas, yakni Pengembangan SDM, Ekonomi Kerakyatan dan Pelayanan Sosial

Mungkin saja, ketika Pemerintah Kabupaten Kutai menjadi sumbu meriam yang siapa meledak sehingga membuat daerah-daerah lain, khususnya Pemerintahan Sulawesi selatan terdorong untuk membuat hal yang sama dengan pemerintah kutai dan mungkin saja melebihi hal tersebut. Bukan hanya itu, Pemilik Industri juga Masyarakat juga harus merasa bahwa punya tanggung jawab secara tidak langsung, dan berprinsip bahwa anak adalah penerus cerita panjang Indonesia dan berpegang teguh bahwa anak tidak boleh dipekerjakan, dan sekalipun anak tetap bekerja akan tetap dilindungi dan menahan laju masuknya anak-anak ke dalam dunia kerja.*****

Makalah Sistem Politik Indonesia

Kamis

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Sepuluh tahun sudah momentum reformasi yang ditandai dengan mundurnya Suharto dan kursi presiden setelah bentahta 1,5 tahun pada kurun Pelita yang ke-7 menurut tarikh kekuasaan yang dibuatnya sendiri, dan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara tidak juga beranjak lebih maju. Pasca-gerakan reformasi 1998, kehidupan sosial—politik menjadi riuh-rendah dan gegap gempita. Namun demikian, kehidupan sektor riil tidak beranjak maju. Perekonomian sulit, akses pendidikan dan kesehatan bagi orang miskin tersendat-sendat. Bahkan yang terakhir, pemerintah pusat bertikal dengan PT ASKES selaku penyelenggara asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin.
Struktur perekonomian Indonesia tetap saja tidak bergerak dan ketergantungan luar negeri. Gejolak harga minyak bumi di pasar internasional, menghantam asumsi harga minyak yang ditetapkan dalam perumusan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Meskipun lebih dari 10 persen minyak dunia berasal dan bumi Indonesa, tetapi karena sudah di jual dengan harga tetap sebelum kenaikan, maka kita menjadi kelabakan ketika harga minyak bumi naik. Bahkan, kedelai pun sempat menjadi faktor penekan perekonomian nasional. Segala sesuatunya menjadi sulit dipahami dan kacamata masyarakat awam.
Demokratisasi yang berkembang dengan gegap gempita, barulah memberikan angin sejuk bagi kaum cendekiawan yang sejak lama bosan dengan system otoritarian gaya Suharto yang telah mangangkangi perekonomian nasional selama 32 tahun dengan model oligarkhi. Demokratisasi yang dikembangkan pasca-reformasi meliputi 2 matra; yakni matra demokrasi prosedural atau formal yang berupa Pemilu yang lebih bebas (tanpa kelibatan militer dalam eskalasi pemilihan, mulai penjaringan calon sampai penetapan bakal calon legislatif), dan demokrasi partisipatif yang diletakan di matra pengambilan kebjakan eksekutit memunculkan proses eksperimentasi demokrasi yang sungguh mengasyikan. Namun demikian, sudahkah hasilnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat?
Demokrasi prosedural kita, sedemikian rupa telah menjelma menjadi sebuah teladan demokrasi delegatif yang dikuasai sepenuhnya oleh individu-individu wakil rakyat yang kita pilih metalui proses Pemilihan Umum. Sedangkan selebihnya, tidak diatur dengan baik bagaimana kelibatan masyarakat dalam proses-proses yang dilalui para wakil rakyat ketika mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Para wakil rakyat setelah terpilih dan duduk di kursi parlemen, di berbagai tingkatan, cenderung memerankan dirinya sebagai delegasi rakyat; yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan dan membuat keputusan tanpa perlu mendengarkan dan belajar (apalagi meminta pendapat dan persetujuan) dan rakyat yang diwakilinya. Faktor kepentingan individu dan kepentingan kelompok lalu menjadi penggerak yang lebih dominan di ranah proses pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menjamin hajat hidup rakyat. Terutama menyangkut perencanaan anggaran pendapatan dan belanja (APBN/APBD). Lolosnya undang-undang penanaman modal merupakan contoh terburuk dan pengembangan konsensus suara terbanyak yang menghasilkan keputusan terburuk bagi republik ini.
Sedangkan di matra eksekutif yang menyangkut presisi dan akurasi perumusan program untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak menunjukan tanda-tanda kemajuan yang penting. Sektor pertanian masih saja terbelenggu oleh sistem yang dikembangkan sebelumnya. Posisi tawar petani terhadap pasar dan teknologi pertanian berada di ambang kritis yang memprihatinkan. Kehidupan sektor informal, apalagi, semakin terpuruk kearah yang tidak menunjukan titik terang. Orientasi pembanginan kita, mengalami krisis kapasitas regulatif negara.
Di sisi lain, kemauan kelompok masyarakat terjaga active citizen untuk mengorganisasikan diri dan terlibat ke dalam proses pengaturan tata kehidupan orang banyak, menunjukan penguatan yang signifikan. Baik di tingkat pedesaan, sampai ke tingkat nasional. Namun demikian, karena ketiadaan jaminan kepastian atas motif untuk melibatkan diri tersebut, maka yang terjadi adalah hiruk pikuk yang penuh dengan kekecewaan karena lebih sering dilibatkan secara semu dan kemudian diabaikan pada tahapan selanjutnya. Oleh satunya upaya untuk menjawab kebelumsempurnaan perjalanan republik.
Setelah runtuhnya Sistem yang dibangun oleh masa Pemerintahn Soeharto maka sitem yang dibuat juga lebih terbuka, dan pemilhan legislatife pun dilakukan dengan pemilihan langsung begitu pun pemilhan kepala daerah, dan terlihat pada tahun 2004. PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG sudah menjadi konsensus politik nasional. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 56 menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil. Bahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah lebih dikenal sebagai UU pemilihan kepala daerah langsung (pilkadasung). Peraturan pelaksanaan pilkadasung juga telah dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005. Untuk menyempurnakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang No.3 tahun 2005 tentang Perubahan atas UU. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005. Meskipun demikian, seperti telah banyak ditulis dan didiskusikan, p&aksanaan Pilkadasung bukanlah tanpa masaah. Permasalahan muncul mulai dan aspekteoritis, normatif-konstitusional, sampai pada aspek teknis implementasi. Apakah pemilihan kepala daerah Iangsung merupakan keniscayaan dalam era otonomi daerah?


B. POKOK PERMASALAHAN
Dari pembahasan diatas dapat kita mengambil pokok masalah yaitu :
Bagaimanakah Pemilihan Kepala Daerah dan Otonomi Daerah dalam Dinamika Teoritis ?
Bagaimanakah Problem Pilkada Langsung yang diselenggarakan di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pemilihan Kepala Daerah dan Otonomi Daerah dalam Dinamika Teoritis
Hampir di semua negara, politik Iokal memiliki keterkaitan dengan otonomi daerah. Sebagaimana didefinisikan oleh Mawhood otonomi daerah merupakan “a Freedom which is assumed by local government in both making and implementing its own decision” (Mawhood, 1985). Kebebasan yang dimiliki oleh daerah untuk membuat dan mengimplementasikan sendiri keputusannya adalah hakekat dan otonomi daerah. Dalam kandungan pengertian ini daerah memiliki kebebasan politik lokal untuk untuk menentukan cara memilih wakil-wakilnya baik di legislatif (sebagai councilor) maupun di eksekutif (sebagai mayor). Tentu saja setiap daerah menikmati kebebasan yang berada dalam koridor kebijakan pemerintah pusat. Terlebih dalam Negara kesatuan, otonomi yang dimiliki oleh daerah bukanlah suatu yang original, melainkan pemberian dan pemerintah pusat.
Esensi pemberian otonomi sebagaimana dimaksud oleh Mawhood tidaklah sekadar memenuhi ruang administratif, lebih dan otonomi daerah dalam pengertian mi memiliki makna politik, khususnya dalam konteks politik lokal. Berbeda dengan politik nasional, politik ditingkat lokal adalah sesuatu yang khas oleh karena setiap daerah memiliki ciri-ciri dan kharakteristik yang berbeda, danjuga kedekatan hubungan antara pemilih (constituent) dengan wakilnya (elected). Kebebasan untuk membuat peraturan dan melaksanakan keputusan tersebut dapat dilakukan baik secara langsung dalam demokrasi Iangsung (plebiscite democracy) maupun dalam demokrasi tidak langsung (representative democracy). Pilihan mana terhadap kedua bentuk demokrasi tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dan karakter otonomi daerah. Lebih-Iebih dalam suatu negara federal, municipal, city, dan commune sangat menikmati otonomi yang dimilikinya untuk memilih apakah penyelenggaraan pemenintahan dilakukan secara perwakilan atau secara langsung.
Dalam khasanah literatur pemerintahan daerah (local government), representasi kepentingan masyarakat lokal seringkali sudah menjadi kesepakatan terhadap esensi demokrasi lokal dan regional yang modern (Norton, 1993). Kepentingan masyarakat lokal dilakukan oleh waki-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis. Dengan pengecualian Swiss, di mana demokrasi langsung melalui referendum telah hidup dan berakar dalam politik lokal masyarakatnya, kebanyakan Negara-negara didunia mendasarkan praktek demokrasi lokal kepada demokrasi perwakilan (representative democracy). Demokrasi dan politik lokal lazimnya ditentukan oleh beberapa faktor yaitu: partai politik, sistem pemilihan, kelompok-kelompok partai yang berkuasa (ruling party group and party caucus), dan anggota-anggota DPRD (councilors) (Stoker, 1991).
Sistem partai politik di tingkat lokal pada umumnya dapat dibagi dua, yaitu multy party system yang dicerminkan oleh keberadaan banyak partai dan bahkan di Negara-negara federal dimungkinkan hidupnya partai lokal yang tidak memiliki hubungan dengan salah satu partai di tingkat nasional dan single party system. Dalam single party system, biasanya partai politik di tingkat lokal dikuasai oleh satu partai politik yang memiliki hubungan atau merupakan perwakilan dan salah satu partai politik di tingkat nasional. Di negara-negara berkembang keterkaitan partai lokal terhadap partai nasional seringkali menyebabkan kooptasi kebebasan partai politik di tingkat lokal. Hal ini dilakukan melalui intervensi terhadap calon-calon kepala daerah dan anggota-anggota DPRD. Terkait dengan masalah partai politik di tingkat lokal adalah apakah calon kepala daerah atau anggota DPRD hanya dapat dicalonkan melalui partai politik atau dapat juga dicalonkan secara independen. Di beberapa Negara, kandidat dan calon independen juga dapat beperan penting dalam pemilihan kepala daerah (Norton, 1993).
Faktor lain yang juga berpengaruh dalam demokrasi dan politik lokal sistem pemilihan di tingkat lokal adalah tingkat pencapaian demokrasi sebagaimana dikemukakan oleh Mozaffar dan Schedler yang mendefinisikan keterkaitan antara sistem pemilihan dengan tingkat pencapaian demokrasi sebagai electoral governance yaitu “crucial variable in securing the credibility of elections in emerging democracies, but remains largely ignored in the comparative study of democratization” (Mozaffar and Schedler, 2002). Untuk mencapai electoral governance ada beberapa tingkatan dan masing-masing elemen yang harus dipenuhi. Pada prinsipnya tingkat tersebut terdiri dari rule making, rule application dan rule adjudication.
Pemilihan langsung Kepala Daerah diharapkan dapat memperkuat kedudukan kepala Daerah sekaligus mengurangi intenvensi DPRD agar “transaksi politik” yang melahirkan “money politics” dapat diminimalisasi. Melalui cara ini, diharapkan praktek money politics yang terjadi di daerah selama ini dapat diperkecil. Meskipun demikian, berkurangnya praktek money politics dan penguatan local democracy adalah dua hal yang berbeda. Di negara-negara demokrasi modern, pemilihan langsung kepala daerah (mayor, Oberbuergermeister) dimaksudkan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah. Masyarakat menentukan dan memilih secara langsung kepala daerahnya. Pilihan langsung ini sekaligus memberikan kedudukan kepala daerah yang kuat secara politis terhadap DPRD (council) seperti yang dimiliki oleh pola “sbvng mayoi’ di USA dan “Oberbuergermeister” di Jerman.
Sebaliknya, di beberapa negara-negara berkembang, praktek pemiihan Iangsung kepala daerah dan pemisahan kekuasaan antara kepala daerah dan DPRD justru menjadi penyebab kasus-kasus korupsi dan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seperti dijelaskan oleh Richard Crook dan James Manor, praktek-praktek bad governance dalam sistem pemilihan Iangsung kepala daerah di negara-negara berkembang dimungkinkan terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah. “Some of the worst cases of corruption and ineffectiveness are associated with the direct popular election mayors of chief executives and a separation of powers between the elected chief and representative councils” (Richard Crook and James Manor, 1998)
Kepala daerah tidak akuntabel terhadap DPRD. Pada sisi lainnya, masyarakat (baik individual maupun kolektif) sebagai pemilih belum berperan secara efektif dalam pengawasan. Evaluasi kinerja kepala daerah hanya dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun, saat dilakukan pemilihan berikutnya. Faktor penting lainnya yang berkontribusi sebagai penyebab bad governance adalah ciri-ciri elit politik lokal di Negara berkembang yang disebut oleh Crook dan Manor sebagai close knit power. Elite politik lokal tersebut selalu berupaya untuk mempertahankan posisinya dan menutup rapat-rapat semua pintu bagi masuknya oposisi dan elit-elit di luar lingkar kekuasaan. Segala cara akan diupayakan untuk mempertahankan status quo, sekalipun melalui cara-cara yang ilegal dan tidak etis. Pada sisi lainnya, ciri-ciri elite close knit power adalah hubungan yang erat antara sektor publik dan sektor bisnis dalam pembuatan kebijakan, pemberian lisensi dan penyediaan barang dan jasa. Praktek yang seringkali muncul adalah upaya membeli suara rakyat dengan iming-iming uang dan kèkuasaan (money politics). Biaya mahal (high cost) dalam proses pemilihan harus dibayar mahal pula dengan cara semaksimal mungkin untuk memenangkan pertarungan dalam pemilihan. Dalam perjalanan pemerintahan Seorang kepala daerah, transaksi politik yang melibatkan uang dan kekuasaan ekonomi pada proses pemilihan harus dibayar dengan tender-tender proyek yang koruptif, nepotis dan kolutif. Semua itu harus dibayar oleh uang rakyat yang dilegalisasi oleh mandat yang diperoleh secara legitimatif dan langsung dan rakyat.
Pada sisi lainnya, pengawasan yang dilakukan oleh local council (DPRD) menjadi lemah karena kepala daerah tidak bertanggung jawab kepada DPRD. Kepala Daerah bertanggungjawab dan memegang mandat langsung dan dan kepada rakyat. Bahkan di Indonesia, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat bertanggungjawab kepada pemerintah pusat, bukan kepada rakyat. Kepala daerah hanya memberikan informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan kepada rakyat. Sedangkan kepada DPRD hanya memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban. Karena kepala daerah tidak akuntabel kepada DPRD, maka peran DPRD sebagai lembaga pengawas menjadi emah. Dalam kasus Indonesia, DPRD dapat menjatuhkan kepala daerah hanya melalui cara dan proses yang sangat sulit atas dasar pelanggaran hukum pidana, meluasnya krisis kepercayaan masyarakat, tindakan makar, dan tidak terpenuhinya lagi syarat-syarat administratif yang ditetapkan. Seorang kepala daerah tidak bisa dijatuhkan atas dasar rendahnya kinerja dan tidaktercapainya program- program pembangunan yang telah ditetapkan.
Masih dalam konteks Indonesia, kelemahan praktek pemilihan langsung kepala daerah terletak pada tertutupnya kemungkinan calon independen untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dengan kata lain, proses pencalonan kepala daerah harus melalui partal politik.Tanpa partai politik, calon lokal yang populer dan disukai masyarakat untuk menjadi kepala daerah tidak mungkin dapat mencalonkan diri. Praktek buruknya adalah “penyewaan” partai politik tertentu sebagal kendaraan bagi seorang calon independen untuk mencalonkan din. Harga kendaraan partai politik juga bervariasi, tergantung dan tingkat suara yang dimiliki di DPRD dan konfigurasi politik yang ada di daerah. Harga kendaraan politik dapat benvariasi antar 3-20 Milyar rupiah untuk pencalonan sebagai gubernur atau 3-10 Milyar rupiah untuk Bupati/Walikota. Biaya mi akan semakin mahal jika partai politik tersebut merupakan partai mayoritas di DPRD yang dapat melakukan tekanan-tekanan politik dalam masa pemenintahan seorang kepata daerah, terutama untuk persetujuan Rencana Anggaran dan Belanja Daerah. Meskipun praktek pemilihan langsung kepala daerah di beberapa negara menunjukkan hasil yang negatif, beberapa ahIi politik dan pemerintahan daerah masih menganggap pentingnya pemilihan Iangsung kepala daerah. Ada beberapa argumen mengapa pemilihan kepala daerah secara langsung dapat memperbaiki kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia (Hans, 2005:2). Pertama, pemilihan langsung untuk memutus mata rantai oligarki partai yang mewarnai partai-partai di DPRD saat ini. Oligarki partai ini seringkai dijadikan sebagai alasan kepentingan sekelompok kecil orang mengatasnamakan masyarakat. Hal ini yang menyebabkan politisasi kepentingan publik oleh partai-partai politik agar kepentingannya dapat dipenuhi oleh kepala daerah terpilih. Kedua, pemilihan langsung kepala daerah diperlukan untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas para elite politik lokal, termasuk kepala-kepala daerah. Pemilihan secara tidak angsung melalui DPRD cenderung menciptakan ketergantungan berlebihan kepala-kepla daerah. Ketergantungan ini menyebabkan kepala daerah merasa lebih bertanggung jawab kepada DPRD daripada kepada masyarakat. Dampak lebih jauh adalah terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta politik uang antara para CaIon kepala daerah dan anggota DPRD dalam proses pemilihan dan pertanggungjawaban seorang kepala daerah. Itu sebabnya proses pemilihan dan pertanggungjawaban kepala daerah secara tidak langsung seringkali disertai dengan “konsesi” tertentu berupa p0- litik uang dan “proyek-proyek jatah” (Indonesian Corruption Watch, 2005 dan Transparansi International Indonesia, 2005).
Alasan ketiga pemilihan langsung kepala daerah adalah stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal. Proses pemecatan yang sangat diwarnai oleh kepentingan politik seringkali menyebabkan Iayak menjadi pemimpinnya di tingkat lokal. Calon yang dikenal dan sudah diketahui kemampuan dan kredibilitasnya akan mendapatkan kesempatan untuk dipilih oleh masyarakat. Sebaliknya calon yang berasal dan pusat dan tidak dikenal oleh masyarakat tentu saja dapat berkompetisi dengan resiko kegagalan yang tinggi.

2. Problem Pilkada Langsung yang diselenggarakan
Polemik mengenai pemilihan Iangsung kepala daerah (Pilkada) muncul kembali. Jika pada pembahasaan naskah akademik UU. 32 tahun 2004 polemik tersebut berkait dengan pertanyaan apakah Pilkada Iangsung dapat meredam praktek politik uang yang terjadi selama tahun 2001-2004, maka pada saat itu debat tersebut terarah pada biaya pilkada yang sangat mahal. Pun hasil Pilkada jauh dari harapan kualitas politik yang diharapkan. Ketua Umum NU, K.H. Hasyim Muzadi (Kompas, 26/01/07), bahkan mengusulkan untuk menghapus Pilkada Iangsung. Beberapa waktu sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritisi mahalnya biaya demokrasi melalui Pilkada selama lima tahun dan Pemilu 2009 yang akan mencapai 200 Trilyun. Haruskah kita menghapus Pilkada? Pemilihan Iangsung kepala daerah adalah instrumen untuk mening katkan participatory democracy. Melalui pilkada masyarakat memilih Iangsung kepala daerahnya yang dianggap paling baik dan memenuhi semur unsur yang diharapkan. Karena sesungguhnya demokrasi itu bersifat lokal, maka salah satu tujuan pilkada adalah untuk memperkuat legitimasi demokrasi itu sendiri. Meskipun demikian, dalam praktek di negara-negara lain, keberhasilan pilkada langsung tidaklah berdiri sendiri tetapi juga ditentukan oleh kematangan dan kesiapan partal politik dan aktor politik, budaya politik yang tumbuh di masyarakat, serta kesiapan dukungan administrasi penyelenggaraan pilkada. Kondisi politik lokal yang sangat heterogen, kesadaran dan pengetahuan politik masyarakat yang rendah, serta jeleknya sistem pencatatan kependudukan dan penyelenggaraan pemilihan (electoral governance) seringkali menyebabkan kegagalan tujuan pilkada langsung.
Hal ini pulalah yang membuat Manor dan Crook (1998), berdasarkan hasH penelitiannya, menyebutkan bahwa dalam banyak hat pemilihan langsung kepala daerah dan pemisahan yang tegas antara mayor (kepala daerah) dan councilor (anggota DPRD) di negara-negara berkembang telah menyebabkan praktek-praktek pemerintahan yang semakin buruk. Faktor utamanya adalah karakter elit lokal yang kooptatif dan selalu menutup kesempatan pihak lain untuk berkompetisi dalam politik, pengetahuan dan kesadaran politik masyarakat yang yang rendah, serta tidak adanya pengawasan yang terus-menerus DPRD terhadap kepala daerah. Faktor-faktor tersebut sepertinya juga terefleksi di Indonesia. Kooptasi kekuasaan dilakukan oleh incumbent dengan memanfaatkan akses birokrasi yang dimilikinya. Akibatnya tidakjarang data-data kependudukan dimanipulasi dan proses penyelenggaraan pilkada yang tidak objektif dan tidak independen. Sebagian besar problem dan gugatan pilkada di Indonesia bermula dan data kependudukan yang tidak valid. Demikian pula, rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap esensi Pilkada telah menyebabkan praktek politik uang dalam Pilkada. Khusus untuk Indonesia, problem Pilkada diperberat dengan kualitas partai politik dan aktor politik yang tidak memadai. Kasus Pilkada Malut dan Sulsel menunjukkan kepada kita betapa sulitnya menghasilkan pilkada yang berkualitas dan diterima semua pihak.
Tuntutan untuk menghapus Pilkada langsung bukanlah tidak beralasan. Sangat sederhana memang alasan tersebut; biaya Pilkada terlalu mahal dengan kualitas hasil pilkada yang tidak maksimal. Hal ini merupakan problem klasik transfer suatu sistem dan negara maju dengan infrastruktur sosial politik yang sudah terbentuk, ke dalam negara-negara berkembang dengan sistern yang masih tradisional. Di negara-negara demokrasi modern yang merniliki tradisi pernilihan Iangsung, penyelenggaraan pernilu dilakukan secara terintegrasi dengan sistem birokrasi lokal. Lebih konkrit, Pilkada langsung di negara-negara tersebut dilakukan oleh Biro Statistik Lokal atau Dinas Kependudukan Lokal yang memiliki perangkat dan sistem kependudukan yang memadai.
Ada dua manfaat efisiensi yang bisa diperoleh dengan cara tersebut; pertama, penyelenggara pemilu tidak dibayar khusus hanya untuk menyelenggarakan pemilu. Hal ini kontradiktif terjadi di Indonesia, bahwa biaya KPUD menjadi sangat mahal untuk menyelenggarakan semua tahapan mulai dan pendaftaran pemilih sampai penetapan pemenang. Kedua, Pilkada adalah pesta demokrasi biasa yang menjadi hal biasa pula, sehingga tidak dibutuhkan persiapan dan biaya khusus untuk menyelenggarakannya. Di Indonesia, biaya pilkada menjadi sangat mahal, karena Pilkada merupakan pesta akbar, dan harus dibiayai secara khusus pula. Mulai dan pendaftaran ulang yang seringkali tidak valid, pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan pencoblosan yang berulang setiap pemilihan, sampai pada kampanyejor-joran yang hanya dilakukan oleh parpol dan calon menjelang pilkada. Dengan kata lain, pilkada adalah “proyek besar” yang harus dibiayai dengan anggaran yang besar pula. Akibatnya, inefisiensi terjadi dalam paradigma proyek pilkada semacam itu. Logika berpikir proyek dalam Pilkada ini tidak saja merasuki pemikiran para penyelenggara Pilkada, tetapi juga partai politik, aktor politik, calon kepala daerah, sebuah pesta biasa, bukan pesta besar dengan anggaran besar. Dalam jangka panjang, birokrasi yang netral dan profesional dapat menjadi pilihan sebagai penyeIenggara pilkada untuk menjadikan pilkada sebagai hal biasa dalam kehidupan parpol, aktor politik dan juga masyarakat pemilih.


DAFTAR PUSTAKA

Ghufran, M. Kordi K, 2007. Ironi Pembangunan (Beberapa Catatan Kritis dan Refleksi). Jakarta Timur: PT Perca.

Putra, N., 1993. Pemikiran Soedjatmoko Tentang Kebebasan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama dan Yayasan Seodjatmoko, Jakarta.

Geventa, John, dkk, 2008. Demokrasi Deliberatif yang Mensejaterahkan (upaya Revitalisasi Demokrasi Lokal). Jakarta: Panitia Nasional Kaukus 17++.

Duverger, Maurice, 2005. Sosiologi Politik Jakarta: Yayasan Ilmu-Ilmu social.

Windhu, I.M., 1992. Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Galtung. Yogyakarta: Kanisius.

Advokasi

Senin

APA ITU ADVOKASI ?

Upaya memperjuangkan sebuah gagasan agar diterima sebagai pendapat umum. Tujuannya, agar formulasi kebijakan berjalan sesuai dengan gagasan yang diperjuangkan.


APA ITU GOOD GOVERNANCE ?

Paradigma pengelolaan Tata Pemerintahan yang baik, yang ditopang sepuluh prinsip-prinsip dasar; Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas, Penegakan Hukum, Responsif, Kesetaraan, Visi Strategis, Efektifitas dan efisiensi, Profesionalisme dan Pengawasan (Bappenas, 2003).


APA TUGAS KEGIATAN ADVOKASI?

•Penyusunan agenda
•Formulasi dan pengesahan kebijakan
•Pelaksanaan/implementasi kebijakan
•Pemantauan dan reformulasi kebijakan
•Pembatalan kebijakan
(Roosenbaum, 1985).


APA YANG PERLU DILAKUKAN AGAR ADVOKASI BERJALAN EFEKTIF ?

•Memperkuat basis informasi
•Menyusun prioritas isu untuk 1 tahun
•Membangun jaringan kemitraan dengan para pihak yang berkepentingan.

Contoh TOR

I. PENDAHULUAN
Pendidikan dikatakan professional apabila lulusan yang dihasilkan pada akhirnya mampu menghidupi dan mensejahtekan diri dan keluarganya, mampu untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan yang terkait dengan profesi, serta mampu menambah wawasan. Dengan demikian profesi yang profesional mampu secara sungguh-sungguh menjadi pegangan hidup pemegang profesi tersebut.

Dalam kondisi dan situasi Negara Indonesia dewasa ini dimana pengangguran intelektual semakin banyak, terlihat jumlah kelulusan pendidikan fisioterapi jauh lebih banyak dibanding lahan pekerjaan yang tersedia. Oleh karena itu bayangan terjadinya pengangguran intelektual akan menghantui masa depan lulusan fisioterapi.

Berdasarkan KepMen No.232/U/2000 dan Kep.Men No.45/U/2002 Perguruan tinggi dapat mengembangkan kurikulum pendidikan tinggi. Penyusunan kurikulum perguruan tinggi diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studi yang bersangkutan. Penentuan mata kuliah-mata kuliah pada program studi ditentukan oleh masing-masing program studi itu sendiri, bukan lagi oleh Ditjen Dikti. Kurikulum yang disusun berdasarkan Kep.Men No.232/U/2000 adalah kurikulum yang dilaksanakan pada suatu program studi yang ditempuh oleh peserta didik yang setelah lulus dapat mencari pekerjaan yang tidak memerlukan sertifikasi. Namun, bagi lulusan yang ingin bekerja pada lembaga profesi mereka harus menempuh pendidikan profesi dan ujian profesi.

Pengembangan kurikulum nasional yang berisi inti-inti (kurikulum inti) sebenarnya membebaskan perguruan tinggi untuk mengembangkan program-program eksperimental, memperluas dan mengkaji jumlah mata kuliah yang diberikan pada tiap program studi/jurusan. Bahkan jika perlu Perguruan tinggi dapat membuka jurusan baru yang cocok dengan kebutuhan masyatrakat dan kehidupan bangsa baik tingkat daerah maupun nasional. Dengan kata lain, sesungguhnya setiap Perguruan tinggi diberi peluang untuk memiliki selective excellence, sekaligus sebagai trade mark Perguruan tinggi yang bersangkutan.( Ali Imron , 2002) Dengan demikian selective exellence pada Perguruan tinggi-perguruan tinggi dapat tidak seragam agar kebutuhan masyarakat yang beraneka ragam dapat terpenuhi oleh para ahli atau sarjana dari Perguruan tinggi.

Tantangan kehidupan mendatang semestinya diperhatikan dalam pengembangan kurikulum perguruan tinggi. Tantangan tersebut dapat berupa perkembangan komunikasi dan informasi yang menyebabkan orang di belahan dunia manapun dapat meng-update informasi terkini, aspirasi masyarakat lokal, nasional, internasional yang berubah sesuai tuntutan mereka, krisis Global akan sumberdaya alam yang semakin lama semakin terbatas. Semua itu mempengaruhi kompleksitas pengembangan kurikulum Perguruan Tinggi.
Dengan demikian, pengembangan kurikulum Perguruan Tinggi yang baik adalah kurikulum yang mampu membuat lulusannya mampu memenangkan tantangan kehidupan mendatang. Sulit rasanya memenangkan masa depan hanya berasumsi pada kompetisi dengan memenangkan pertarungan dalam lintasan yang sama.Harus ada inovasi besar-besaran dan provokatif agar sebuah pertarungan dimenangkan dengan mencanangkan tujuan sambil merancang jalan dengan melampui jalur-jalur yang sudah ada. dalam pengembangan kurikulum Perguraun Tinggi 2000, suatu ketika harus ada keberanian bahwa kita dapat berjalan dengan tenang, meskipun menggunakan kendaraan beroda segi empat, karena yang menjamin kenyamanan ternyata bukan rodanya, melainkan sistem suspensinya. Itulah supertisi, cara berpikir yang melampui sekedar garis linear dan hubungan sebab akibat. Barangkali metode berpikir seperti itu diperlukan dalam rangka akselerasi revitalisasi Perguruan Tinggi Fisioterapi dalam memenangkan tantangan masa depan (Ali Imron, 2002).

Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Komunikasi Uvri Makassar melakukan pengembangan kurikulum Ilmu Komunikasi Serta Pengembangan sebagaimana di atas merupakan prioritas bagi suatu lembaga pendidikan yang berhasrat eksis untuk yang akan data. Pengembangan tersebut disesuaikan dengan pengembangan teknologi, kesiapan insan kampus, dan tidak terlepas dari pendanaan. Serta menjadikan mahasiswa jurusan komuniasi lebih kritis dan cerdas.***

II. TUJUAN
- Mengidentifikasi Kurikulum Ilmu Komunikasi yang efektif dan ter-update untuk mahasiswa komunikasi dan sesuai perkembangan teknologi informasi.
- Meningkatkan keaktifan Mahasiswa dalam dunia perkampusan

- Meningkatkan minat mahasiswa untuk lebih tahu banyak dan lebih cerdas dan kritis

III. HASIL
· Adanya Kurikulum Ilmu Komunikasi yang efektif dan ter-update untuk mahasiswa komunikasi dan sesuai perkembangan teknologi informasi.
· Meningkatnya keaktifan Mahasiswa dalam dunia perkampusan
· Meningkatnya minat mahasiswa untuk lebih tahu banyak dan lebih cerdas dan kritis

IV. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan selama satu (1) Hari di Kampus 1 Uvri, Jl. Gunung Bawakaraeng No. 72, Makassar. Sabtu, 24 Januari 2009.

V. PARTISIPAN
Adapun peserta sebanyak 100 orang mahasiswa jurusan ilmu komunikasi makassar

VI. NARASUMBER
Adapun narasumber sebanayk tiga (3) orang yang terdiri dari :
Dekan Uvri Makassar (Drs. Firdaus Anas, M.Si)
Kopertis
Pengamat Pendidikan/Penulis (M. Ghufran H. Kordi K)

VII. METODOLOGI
Adapun metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi panel

VIII. PELAKASANA
Pelaksana kegiatan ini adalah mahasiswa jurusan komunikasi

IX. PENUTUP
Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pertimbangan kegiatan lokakarya yang akan dilakukan


Makasssar, 13 Januari 2009


Mahasiswa Komunikasi
Uvri Makassar

Flu Burung

Minggu

Awas Flu Burung (H5N1), Waspada dan Kenali Lebih Jauh

1. Apa itu Flu Burung ?
Penyakit flu burung atau flu unggas (Bird Flu, Avian Influenza) adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh virus influenza tipe A dan ditularkan oleh unggas. Penyakit flu burung yang disebabkan oleh virus avian influenza jenis H5N1 pada unggas dikonfirmasikan telah terjadi di Republik Korea, Vietnam, Jepang, Thailand, Kamboja, Taiwan, Laos, China, Indonesia, dan Pakistan. Sumber virus diduga berasal dari migrasi burung dan transportasi unggas yang terinfeksi.


2. Apakah Penyebab Flu Burung ?
Penyebab flu burung adalah virus influenza tipe A. Virus influenza termasuk famili Otrhomyxoviridae. Virus influenza tipe A dapat berubah-ubah bentuk, dan dapat menyebabkan epidemi dan pandemi. Berdasarkan subtipenya terdiri dari Hemaglutinin [H] dan Neuraminidase [N]. Kedua huruf ini digunakan sebagai identifikasi kode subtipe flu burung yang banyak jenisnya. Pada manusia hanya terdapat jenis H1N1,H2N2, H3N3, H5N1,H9N2, H1N2, H7N7. Sedangkan pada hewan H1-H5 dan N1-N98. Strain yang sangat ganas dan dapat menyebabkan flu burung pada manusia adalah dari subtipe A H5N1. Virus tersebut dapat bertahan hidup di air sampai 4 hari pada suhu 22°C selama 30 menit atau 56°C selama 3 jam dan dengan deterjen, desinfektan misalnya formalin, serta cairan yang mengandung ion.


3. Apa saja gejala-gejala Flu Burung ?
a.Gejala pada Unggas
* Jengger bewarna biru
* Kematian mendadak
* Borok dikaki
b.Gejala pada manusia
* Demam sekitar 39°C
* Batuk dan sakit tenggorokan
* Lemas dan tidak ada nafsu makan
* Sakit kepala dan muntah
* Nyeri perut, nyeri sendi dan diare
* Infeksi selaput mata (conjunctivitis)
* Dalam keadaan memburuk, terjadi severe respiratory distress (sesak nafas hebat)
* Radang paru (pneumonia)


4. Bagaimana Flu Burung menular pada manusia ?
Flu burung menular dari unggas ke unggas, dan dari unggas ke manusia, melalui air liur, lendir dari hidung dan feses. Penyakit ini dapat menular melalui udara yang tercemar virus H5N1 yang berasal dari kotoran atau sekreta burung/unggas yang menderita flu burung. Penularan dari unggas ke manusia juga dapat terjadi jika bersinggungan langsung dengan unggas yang terinfeksi flu burung. Contohnya : pekerja di peternakan ayam, pemotong ayam, dan penjamah produk unggas lainnya.


5. Bagaimana cara mencegah Flu Burung ?
a. Pada resiko tinggi
Mencuci tangan dengan desinfektan dan menggunakan alat pelindung seperti baju pelindung, masker, sepatu boot, kacamata google dan sarung tangan karet.
Membersihkan kotoran unggas dan kandangnya dengan memperhatikan faktor keamanan petugas setiap hari.
Hindari kontak langsung dengan ayam atau unggas yang terinfeksi flu burung.
Dianjurkan pemberian vaksin influenza dan penyediaan obat antivirus.b. Pada masyarakat umum
Pola hidup sehat. Secara umum pencegahan flu adalah menjaga daya tahan tubuh dengan makan-makanan seimbang dan bergizi, istirahat dan olahraga teratur.
Jangan lupa sering mencuci tangan dengan desinfektan.
Daging unggas harus dimasak sampai suhu 70°C atau 80°C selama minimal 1 menit, serta mengolah telor mentah dan kulit telor pada suhu 64oC selama 4,5 menit.6. Bagaimana cara kita meningkatkan atau menjaga daya tahan tubuh ?
Pola hidup yang sehat seperti makan makanan bergizi dan sehat serta olahraga dengan teratur;
Memelihara kebersihan diri dan lingkungan
Istirahat yang cukup
Konsumsi supplemen penguat sistem imun.

 
FaceBlog © Copyright 2009 Knowledge and Writing For All | Blogger XML Coded And Designed by Abd Gafur